Analisis Kasus Etika dalam Menggunakan Internet


Kasus Etika Dalam Menggunakan Internet


Contoh Kasus “ Kasus Mustika-Ratu.com”

Mustika Ratu telah memiliki nama domain Mustika-Ratu.co.id sejak 5 September 1996. Di Indonesia, perkara cybersquatting, dapat dilihat pada kasus mustika-ratu.com, dimana PT.Mustika Ratu tidak dapat mendaftarkan mustika-ratu.com sebagai alamat website-nya, karena telah ada yang pihak lain, telah mendaftarkan mustika-ratu.com sebagai alamat websitenya. Secara liberal, hal ini etis saja selama pihak tersebut tidak menggunakannya untuk menghancurkan merek dagang tersebut melainkan untuk mendukung pemasaran merek dagang tersebut karena pihak tersebut merasa puas dengan pelayanan dan produk merek dagang tersebut. Namun, secara konservatif, hal tersebut tidak etis dan tetap apapun alasannya merupakan tindakan yang dimungkinkan akan menghancurkan merek dagang orang lain. Pada kenyataannya padangan konservatif ini yang menguasai cara pandang masyarakat sekarang karena ada pandangan bahwa merek dagang itu memiliki hukum sehingga tidak bisa sembarang pihak yang menggunakan merek dagang tanpa ijin dari pemilik merek dagang tersebut walaupun motivasinya bukan untuk merugikan. Perusahan cenderung mengalami kekuatiran terhadap cybersquatting karena tindakan ini dapat menghancurkan nama perusahaan mereka. Penamaan domain berkaitan erat dengan nama perusahaan dan atau produk (service) yang dimilikinya. Adakalanya suatu nama domain dapat dilindungi dengan hukum merek, karenanya nama domain menjadi kepemilikan dan merupakan salah satu bentuk atau bidang hak kekayaan intelektual (HAKI). Dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek di bawah yurisdiksi Indonesia sudah cukup memadai untuk dijadikan dasar hukum. Pengertian merek dalam UU tersebut adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, dan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Selain itu juga diperkuat dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) bahwa alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet yang berupa kode ataupun susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukan lokasi tertentu dalam internet. Dalam kasus mustika-ratu.com peneliti berpendapat bahwa pihak lain yang mendaftarkan domain mustika-ratu.com belum tentu bersalah jika tidak merugikan pihak mustika-ratu.com. Namun, tetap tidak etis karena pihak tersebut tidak melakukan perijinan terlebih dahulu terhadap pihak PT.Mustika Ratu sehingga dipertanyakan tujuan dari pihak lain tersebut. Untuk menghindari pelanggaran etika ini perusahaan perlu waspada khususnya dalam mendaftarkan nama domain, dibutuhkan pengetahuan yang luas mengenai nama domain pada dunia cyber. Bila perlu semua kemungkinan nama domain yang berkaitan dangan nama perusahaan didaftarkan untuk mencagah cybersquatting atau memberikan informasi kepada konsumen alamat situs dengan jelas dan memperingatkan untuk tidak melakukan kesalahan dalam penulisan alamat situs. Misalnya dalam penulisan yang seharusnya .com jadi .co.id/.net/.ac.id/.web, dll atau contohnya saja mustika-ratu jadi mustikaratu/ mustika_ratu/ MUST1KA-RATU. Jika user tidak memperhatikan hal ini bukan hanya perusahaan yang dirugikan tetapi user ataupun konsumen juga dapat dirugikan. Pentingnya kesadaran pemilik merek dagang untuk mempertahankan dan mengusahakan keamanan dari pemanfaatan merek dagang tersebut. Alasan dari hal ini sudah dikemukakan oleh Yuliati dalam hasil penelitiannya yaitu UU di Indonesia belum mampu menjerat pelaku Cybersquatting karena adanya perbedaan konsep dasar hukum dunia nyata dengan dunia maya. Kasus serupa bukan hanya terjadi pada PT Mustika Ratu yang merupakan perusahaan kosmetik dalam negeri yang ternama, melainkan juga dialami oleh perusahaan e-commerce pemesanan tikert terbesar seperti Traveloka. Dari sumber dikatakan bahwa pihak traveloka tidak dapat berbuat banyak ketika ada banyak nama domain yang menggunakan nama merek dagangnya karena adanya perlindungan privasi pada website domain palsu tersebut. Dalam hal ini jelas sekali Traveloka dirugikan karena konsumen diarahkan untuk mendapatkan informasi yang tidak terkait dengan pemesanan tiket melainkan situs pornografi. Maka pihak yang melakukan cybersquatting ini diuntungkan.


    Analisis

Menurut kelompok kami dari contoh kasus diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat pelanggaran etika dalam menggunakan internet yaitu cybersquatting. Dan cybersquatting merupakan salah satu pelanggaran etika internet yang dimana pelanggaran ini melanggar hukum yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karena merek dagang merupakan salah satu kekayaan intelektual yang dilindungi. Solusi upaya untuk mengatasi contoh kasus pelanggaran etika dalam bentuk cybersquatting tersebut yaitu kewaspadaan dari pihak perusahaan saat mendaftarkan nama domainnya (alamat website/URL) bahwa ada banyak kemungkinan nama domain (alamat website/URL) dari perusahaannya tersebut dan sebaiknya mendaftarkannya untuk menghindari penyalahgunaan domain merek dari pihak lain. Dan konsumen ataupun user harus lebih berhati-hati dalam menuliskan alamat domain dari situs web perusahaan yang dituju.



“Cybersquatting merupakan kejahatan dalam dunia maya yang dilakukan dengan melakukan pembelian suatu domain (alamat website/URL), dimana domain (alamat website/URL) tersebut memiliki penulisan yang mirip dengan satu merek tertentu, perusahaan tertentu yang sangat terkenal dan potensial. Bagi perusahaan yang sudah memiliki reputasi yang bagus dan dikenal di masyarakat luas, hal ini tentulah sangat meresahkan, karena hal ini berkaitan dengan nama besar dan nama baik perusahaan. Perusahaan yang diincar biasanya perusahaan terkemuka yang sudah mempunyai nama besar.”







DAFTAR PUSTAKA
Rosidawati,I .,& Santoso E. “Pelanggaran Internet Marketing Pada Kegiatan e-Commerce Dikaitkan    
     dengan Etika Bisnis”.
Primawati, Alusyanti. (2016). Etika IT Di Indonesia Studi Kasus: Cybersquatting Domain PT. Mustika
     Ratu. Jurnal Simetris. Vol 7(1). Fakultas Teknik Matematika dan IPA Universitas Indraprasta PGRI.
Donny, B U. (2011). “Kasus Mustika-Ratu.com: 3 Pertempuran Senilai Rp100 Miliar”.

Comments